Daerah

Jalan di Jambi Rusak Akibat Angkutan Batubara, Hamka B Kady, : Aturan Harus Ditegakkan

257
×

Jalan di Jambi Rusak Akibat Angkutan Batubara, Hamka B Kady, : Aturan Harus Ditegakkan

Share this article
Anggota Komisi III DPR RI Hamka B. Kady
Anggota Komisi III DPR RI Hamka B. Kady

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kemen-PUPR dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub serta Gubernur Jambi di Ruang Rapat Komisi V, pekan lalu.

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyelesaian permasalahan dan langkah strategis penanganan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Seperti yang diketahui, jalan nasional di Provinsi Jambi mengalami kerusakan parah akibat masifnya angkutan batu bara. Padahal sesuai aturan daerah, angkutan batu bara hanya boleh melintas di jalan nasional pukul 18.00 sampai 05.00 WIB.

Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa terjadi pembiaran terhadap aturan-aturan yang ada tidak dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

“Saya membandingkan apa yang saya lihat langsung pada saat kunjungan. Saya merasa dilematis juga di bawah tetapi ada satu persoalan yang saya lihat. Persoalan yang mendasar terjadinya pembiaran terhadap aturan-aturan tidak dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.” tegas Hamka.

Hamka pernah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada bupati disana secara pribadi. “Itu yang saya lihat dan itu saya omongkan pada saat pertemuan secara pribadi disana. Pak Bupati waktu itu menjelaskan meminta kepada PUPR untuk memperbaiki jalan. Boleh-boleh saja diperbaiki tetapi selesaikan masalah hulunya dulu. Karena tidak sedikit jumlah biaya yang harus keluar. ” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga  Kepengurusan DPD II di Kepulauan Seribu Dilantik

Menurut pengakuan Hamka, kondisi jalan di sana sulit dilalui. “Sengaja Pak Bakri bawa kami kesana itu lewat jalan dan memang sulit kita tempuh berjam-jam pak ada 4 jam,” kata Hamka.

Ia juga menegaskan jalan nasional menjadi tumpuan masyarakat Provinsi Jambi. “jadi yang menjadi tumpuan disitu adalah jalan nasionalnya secara keseluruhan,” lanjut Hamka.

Ketegasan Penegakan Aturan Adalah Solusi

Hamka menegaskan penegakan aturan menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut. “Oleh karena itu, saya mencoba mencari solusi apa yang harus kita lakukan. Tidak ada jalan lain pak, hanya ketegasan menegakkan aturan. itu saja. Kalau tidak dilakukan, pasti berulang dan berulang dan terus berulang,” tegas Hamka.

Lebih lanjut, Politisi Golkar itu menyampaikan Kementerian Perhubungan tidak bisa disalahkan. “Oleh karena itu, kesempatan ini untuk kita kembali kepada penegakkan aturan. Terpaksa kami tidak bisa menyalahkan lagi Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Darat. Karena sudah boleh dikatakan dibuka atau tidak dibuka jembatan timbang tidak ada gunanya,”

Baca Juga  Adam Rusydi Kantongi Rekomendasi Maju Bupati Sidoarjo

Hamka B. Kady secara tegas menyebutkan pemilik tambang harus melalui jalan alternatif. “Kita tadi sudah dipaparkan semua aturan mainnya, ayo mari kita pelan tapi pasti aturan itu harus kita tegakkan. Pemilik tambang ini mau tidak mau harus segera harus melalui jalur alternatif sesuai undang-undang. ”

Menurutnya, penambang batu bara tetap perlu mengetahui dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah sebelumnya. Angkutan batubara hanya boleh beroperasional di jalan nasional pada pukul 18.00-05.00 WIB. “Kementerian PUPR pasti melakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi di daerah punya kewenangan tersendiri. Kita tidak usah takut dengan penambang-penambang itu. pasti dia harus tau aturan juga. Coba kita ambil satu ketegasan dulu, hentikan semua dulu. Apa tindakan mereka?” tegas Hamka

Hamka menyimpulkan jalan nasional di Provinsi Jambi perlu ditutup untuk kegiatan pertambangan sebagai bentuk ketegasan penegakkan aturan. “saya menggarisbawahi kesimpulan kita pada hari ini. tegakkan aturan dengan baik. Tutup jalan nasional untuk kegiatan pertambangan.” tutup Hamka.

 

 

 

 

 

banner 325x300