Nasional

Jadi Justice Collaborator, Bharada E Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

238
×

Jadi Justice Collaborator, Bharada E Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Share this article
Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E
Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E

G24NEWS.TV, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata dia. 

Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga dapat dipandang sebagai justice collaborator, ujar hakim Iman. 

Richard Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada 8 Juli 2022.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer terbukti berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Peran tersebut termasuk hal yang memberatkan sehingga JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga  Komisi II Minta Pemerintah Segera Usulkan Revisi UU Jakarta

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer mengakhiri sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan pada Senin 13 Februaro 2023.  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Masih Pelajari Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebelum sidang berlangsung, sejumlah pendukung Richard Eliezer alias Bharada E telah meramaikan PN Jaksel. Pengamanan ruang sidang juga telah bersiaga di sekitar ruang sidang, baik dari kepolisian serta petugas pengamanan dari PN Jaksel.

Anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar ruang persidangan lantaran Bharada E yang mendapat status Justice Collaborator karena Bharada E juga membongkar kasus tersebut.

Selain kehadiran para pendukung Bharada E, dukungan untuk Richard Eliezer juga terlihat dari banyaknya karangan bunga yang dikirimkan ke PN Jaksel.

Demikian informasi  terkait dengan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada dan para terdakwa lain. Namun, para terdakwa masih memiliki upaya hukum yakni banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.

 

banner 325x300