Nasional

PN Jaksel Vonis Putri Candrawati 20 Tahun Penjara

281
×

PN Jaksel Vonis Putri Candrawati 20 Tahun Penjara

Share this article
Putri Candrawati
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawati

G24NEWS.TV, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 20 tahun pada Putri Candrawati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Majelis hakim yakin Puteri, yang merupakan istri Ferdy Sambo, adalah orang yang menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas polisi, Duren Tiga, Jakarta. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim juga menilai terdakwa tidak memiliki hal untuk meringankan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan suaminya.

Puteri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, PC menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.  Hakim juga menyimpulkan bahwa PC terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Naik Tahap Penyidikan

“Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo,” kata Alimin.

Di samping itu, kata dia, PC juga merupakan pengurus Bhayangkari yang sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari. Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap PC ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1). Sebelumnya, jaksa minta hakim menjatuhi hukuman penjara  selama delapan tahun.

Baca Juga  DPR Sayangkan Pemblokiran Dana Bansos

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada suami Putri Candrawati, Ferdy Sambo dalam kasus yang sama. 

Para hakim yakin Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2)

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut dia.

banner 325x300