Nasional

DPR Sayangkan Pemblokiran Dana Bansos

253
×

DPR Sayangkan Pemblokiran Dana Bansos

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggaran Kementerian Sosial diblokir oleh Kementerian Keuangan. Total anggaran bansos  yang diblokir mencapai lebih dari Rp412 miliar. Sementara total pagu anggaran Kemensos pada 2023 mencapai Rp78,1 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menilai,Pemblokiran anggaran yang dilakukan Kemenkeu membuat Kementerian Sosial sulit mengimplementasikan program bansos.

Anggota Legislatif dari Partai Golkar ini meminta Mensos untuk menyampaikan keluh kesahnya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sayang sekali jika anggarannya Kemensos hingga kini masih diblokir, saya harap Mensos ini dapat memperjuangkannya karena akan berdampak pada program penuntasan kemiskinan yang tengah dijalankan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Menteri Sosial Tri Risma Harini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota DPR RI yang telah memperjuangkan anggaran kementeriannya agar dikembalikan seperti sebelumnya.

Baca Juga  KPU Pastikan Publik dapat Akses Dokumen Caleg

“Tidak ada kami macam-macam. Susah kami Pak, terus terang. Rapat sampai jam 2 malam, setiap hari. Anggaran 2023 ini turun sekitar Rp300 miliar. Kemudian ini diblokir Rp412 miliar di awal.

Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan
selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat.

Dalam pemberian bantuan sosial, baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial
maupun Masyarakat/Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban
untuk mempertanggungjawabkan bantuan sosial sesuai porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 jadi Endemi, Program Perlindungan Sosial Jalan Terus

Bantuan sosial di daerah pada awalnya diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300