HeadlineNasional

Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 jadi Endemi, Program Perlindungan Sosial Jalan Terus

1974
×

Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 jadi Endemi, Program Perlindungan Sosial Jalan Terus

Share this article
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI

G24NEWS.TV, JAKARTA – Indonesia akhirnya menetapkan status endemi untuk Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi wabah tersebut pada Rabu (21/6).

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah menetapkan status endemi Covid-19 setelah mempertimbangkan bahwa angka kasus konfirmasi harian mendekati nihil. Selain itu sero survei juga menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. 

Pertimbangan lain, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sudah mencabut status public health emergency of international concern.

Presiden Jokowi tetap mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat meski sudah tidak ada lagi pandemi Covid-19. 

Jokowi berharap, keputusan ini akan membuat perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat. 

Kebijakan Endemi Diatur Lewat Keppres

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan kebijakan menyikapi endemi COVID-19 di Indonesia diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres).

“Kami menyambut baik keputusan Presiden mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia, dan berikutnya melihat aturan-aturan lain yang terkait dan perlu disesuaikan, termasuk Keppres terkait hal itu,” kata Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu sore.

Baca Juga  Setelah Resmikan 110 Titik Air Bersih, Pabowo Lanjut Cari Solusi Sumber Air Pertanian

Dia mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri status pandemi COVID-19 ditandai dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Saat ini keputusan lanjutan yang mengatur tentang situasi endemi di Indonesia masih dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait bersama Presiden Joko Widodo,” kata Nadia.

Menurut dia, salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali COVID-19 kepada masing-masing individu, termasuk skema pembiayaan perawatan pasien COVID-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.

Nadia mengatakan skema pembiayaan perawatan pasien COVID-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS,” katanya.

Terkait dengan protokol kesehatan, kata Nadia, diserahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan terkait, baik di sektor transportasi, layanan pendidikan, maupun pengelola kawasan umum.

Dia mengatakan program vaksinasi COVID-19 dipastikan tetap berlanjut pada masa endemi lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.

Baca Juga  Penyaluran Bansos Permakanan Mulai Cair Juli 2023: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp900.000

Program Perlindungan Sosial Tetap Berjalan  

Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Alie Karenina  mengatakan pemerintah akan melanjutkan berbagai program bantuan sosial meski status Covid-19 sudah menjadi endemi. 

Program-program perlindungan sosial reguler untuk masyarakat berpenghasilan rendah, rentan, miskin hingga miskin ekstrem, akan tetap berjalan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Desa PDTT. 

“Bansos tersebut terdiri dari bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” ujar Alia.

Namun ada juga bansos yang tidak dilanjutkan. Terutama bansos yang ditujukan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, seperti Bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PEN) seperti Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN), Bantuan Langsung Tunai terkait kenaikan BBM, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

“Bansos PEN tersebut tidak akan dilanjutkan mengingat pandemi sudah berakhir dan perekonomian sudah mulai kembali pulih,” ujar dia. 

Di sisi lain, dukungan untuk masyarakat miskin terutama miskin ekstrem akan terus dikoordinasikan melalui program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Selain program perlindungan sosial reguler, terdapat tambahan bantuan-bantuan tunai maupun non tunai yang ditujukan secara khusus untuk masyarakat terdampak pandemi.

banner 325x300