Nasional

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Perjuangan Orang Tua Brigadir J Tidak Sia-sia

294
×

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Perjuangan Orang Tua Brigadir J Tidak Sia-sia

Share this article
Palu hakim
palu-hakim-

G24NEWS.TV, JAKARTA – Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para hakim yakin Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2)

Baca Juga  KPU Tentukan Timeline dan Petakan Logistik Pemilu

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut dia.

Ini adalah perkara panjang yang menyedot perhatian publik dimulai dari pemberitaan tentang seorang anggota Brimob yang tewas dalam tembak menembak di rumah bosnya. Orang tua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak merasa ada yang tidak beres dengan kematian anaknya, karena tubuhnya dipenuhi luka-luka tak wajar. 

Tanpa lelah, kedua orang tua itu mencari keadilan atas kematian putra mereka hingga akhirnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada orang yang menjadi otak pembunuhan anaknya.

Selain Sambo, beberapa orang juga menjadi terdakwa yaitu bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, pembantu rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Baca Juga  Investasi Bodong Lagi, Polisi Sita Aset Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Rp2 Triliun

Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim yakin bahwa Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. 

Mantan jenderal bintang dua polisi itu melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sambo melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

banner 325x300