HeadlineNasional

Terbukti Korupsi Rp117 Miliar, Presiden ACT Ahyudin Kena Vonis 3,5 Tahun Penjara

257
×

Terbukti Korupsi Rp117 Miliar, Presiden ACT Ahyudin Kena Vonis 3,5 Tahun Penjara

Share this article
Mobil bergambar yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Mobil bergambar yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Mantan Presiden ACT Ahyudin mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara. ( Foto - file ACT)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin penjara  tiga tahun enam bulan dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air 2018.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi mengatakan Ahyudin terbukti menggelapkan  dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018. Vonis pada Ahyudin Presiden ACT ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Hariyadi.

Baca Juga  Polisi Geledah Kantor Pertamina Kalimantan Selatan, Diduga Korupsi BBM

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT Ibnu Hajar dan eks Vice President Operational Hariyana Hermain dengan hukuman empat tahun penjara. 

Menurut hakim, perbuatan Achyudin dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Sebelumnya jaksa menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Ini adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018 sebesar USD25 juta melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Untuk diketahui, setiap ahli waris korban kecelakaan Lion Air mendapatkan bantuan sebesar Rp2 miliar, namun tidak diterima langsung.  Dana tersebut diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban, dalam hal ini adalah ACT.

Baca Juga  Selewengkan Dana Rp117 Miliar, Eks Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara 

Jaksa mengatakan yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. 

banner 325x300