Politik

Yusril Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

56
×

Yusril Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

Share this article
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto befoto bersama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Selasa (21/3/ 2023). Foto: Ist
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto befoto bersama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Selasa (21/3/ 2023). Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024) malam pukul 21.00 WIB.

Ketua Tim Pembela Prof. Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi di Jakarta, Senin, menyampaikan seluruh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal berangkat bersama-sama dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, menuju Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin pukul 20.00 WIB.

Para penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu berbuka puasa bersama lebih dulu dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama calon presiden terpilih Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Baca Juga  Airlangga Hartarto akan Cuti dari Tugas Kabinet untuk TKN

Dalam Maklumat Nomor:01/PHPU-MK/2024, Yusril kepada anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menginstruksikan mereka untuk mengenakan pakaian dengan dress code baju formal (jas/blazer) berwarna gelap seperti hitam atau abu-abu tua.

Pilpres 2024

Yusril, dalam maklumat yang sama, menyampaikan pendaftaran mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pemilihan Presiden 2024 juga karena MK telah menerima pendaftaran gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Mahkamah Konstitusi dalam laman resminya mengumumkan nomor registrasi untuk permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga  Bawaslu Keluarkan 10 Ribu Lebih Surat Imbauan

Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam berkas itu, pasangan Ganjar-Mahfud diwakili oleh sejumlah kuasa hukum, yaitu Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024.

Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300