Politik

Yusril Ihza Mahendra: Tak Puas Pelaksanaan Pemilu Gugat ke MK Bukan Hak Angket

84
×

Yusril Ihza Mahendra: Tak Puas Pelaksanaan Pemilu Gugat ke MK Bukan Hak Angket

Share this article
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto befoto bersama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Selasa (21/3/ 2023). Foto: Ist
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto befoto bersama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Selasa (21/3/ 2023). Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Baca Juga  MK Kabulkan Permohonan Ubah Ketentuan Ambang Batas Perlemen Dalam UU Pemilu

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.

Badan Peradilan

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Baca Juga  Kilas Pemilu di Tahun 2024

“Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Dia menerangkan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tegas Yusril.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300