Politik

Gibran Akui Jokowi Beri Masukan Soal Susunan Kabinet Prabowo

61
×

Gibran Akui Jokowi Beri Masukan Soal Susunan Kabinet Prabowo

Share this article
Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan di acara silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Garuda TV
Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan di acara silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Garuda TV

G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa Prabowo Subianto akan menentukan susunan kabinet pemerintahannya, sementara Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan memberi masukan.

“Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya di Pak Prabowo, ya,” ucap Gibran saat ditemui usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama di Kuningan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kendati susunan kabinet ditentukan Prabowo, ia mengaku juga akan dilibatkan dalam pembicaraan menggodok pemerintahan selanjutnya.

Gibran mengatakan pembicaraan itu sudah dimulai. “Pasti (dilibatkan). Sudah lama dari kemarin-kemarin. Sudah dibicarakan dari kemarin-kemarin,” tambahnya, seperti dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Gibran enggan membeberkan sudah sejauh mana pembicaraan mengenai penyusunan kabinet tersebut. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada partai politik dari kubu rival yang diajak bergabung dalam kabinet mendatang.

Baca Juga  Gibran Belum Mau Berkomentar Soal Menteri Program Makan Siang Gratis

“Bisa jadi (partai rival bergabung),” katanya singkat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga  Nusron Wahid Minta Boyolali dan Wonogiri Diperkuat Meraih Suara untuk Prabowo-Gibran

Di sisi lain, kubur rival Prabowo-Gibran telah mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300