G24NEWS.TV, JAKARTA – Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak sepuluh ribu lebih surat imbauan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
Surat imbauan disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.
“(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu ‘mandek’,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. “Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?” cetus Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah.
Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu. “Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan,” cetus Lolly.
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
JADWAL | TAHAPAN |
---|---|
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 | Perencanaan Program dan Anggaran |
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 | Penyusunan Peraturan KPU |
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih |
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 | Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 | Penetapan Peserta Pemilu |
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
6 Desember 2022 – 25 November 2023 | Pencalonan DPD |
24 April 2023 – 25 November 2023 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota |
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
28 November 2023 – 10 Februari 2024 | masa Kampanye Pemilu |
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 | Masa Tenang |
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 | Pemungutan dan Penghitungan Suara |
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi |
1 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD |
20 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden |
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala