G24NEWS.TV, JAKARTA – Proyek Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam mangkrak karena aksi pemblokiran jalan pemilik tanah atau lahan di jalur masuk-keluar Bendungan.
Pemblokiran jalan dilakukan lantaran, pemerintah belum melakukan kewajiban pembebasan lahan.
Ini merupakan aksi pemblokiran di proyek Bendungan Manikin itu ketiga kalinya.
Danial Baitanu, salah satu warga mengaku pihaknya kecewa dengan sikap pemerintah karena belum juga merealisasikan hak pemilik lahan.
“Aksi ini atas dasar inisiatif masyarakat pemilik lahan karena pemerintah tak kunjung menepati janji pembebasan lahan,” katanya.
Dia memaparkan, untuk pemilik tanah khusus di Desa Baumata Timur sebanyak 52 orang dengan 71 bidang tanah.
Sedangkan di Desa Bokong kurang lebih 200 bidang tanah dengan jumlah pemilik lahan kurang lebih 90 orang.
Menurutnya, proses awal hingga izin pembangunan dilakukan karena ada sejumlah tahapan dilakukan pemerintah mulai dari sosialisasi hingga pengukuran dan kesepakatan pembebasan lahan.
“Dari 400 hektar lahan ini, dijanjikan proses merelokasi terhadap 62 kepala keluarga di Dusun 5, RT 17 Bokong yang berada langsung di genangan air. Selain itu, ada sejumlah fasilitas umum seperti gereja, posyandu dan lainnya,” katanya.
“Pemerintah hanya janji tapi tidak menunjukkan lokasi relokasi. Ganti rugi saja mereka beralasan masih menunggu perhitungan tim appraisal tapi hingga ditutup namun tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik lahan telah menyatakan sikap untuk tidak memberikan ruang atau kesempatan melanjutkan pembangunan jika belum realisasikan anggaran ganti rugi.
“Penutupan pertama dan kedua sudah disepakati dan dituangkan dalam pernyataan tertulis untuk segera melunasi hak pemilik lahan namun ternyata tidak terealisasikan,” tegasnya.
Tumpukan Material
Proyek Bendungan Manikin juga berimbas adanya tumpukan material tanah dan batu di tujuh desa yang mengakibatkan berbagai kerugian masyarakat.
Desa-desa tersebut adalah Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Ketujuh desa itu, yakni Baumata Timur, Kuaklalo, Oeletsala, Bokong, Soba, Oelnasi, dan Oelpuah.
“Tumpukan materialnya menggunung, sehingga saat musim hujan masyarakat terus mengalami erosi,” ujar Daniel Baitanu, dikutip dari Detik.com
Dampak lain kata dia lahan sawah milik sejumlah warga di Desa Kuaklalo juga tidak bisa diolah karena tertutup tumpukan material, termasuk sejumlah kuburan umum dipindah tanpa kepastian.
Bendungan Manikin merupakan salah satu dari tujuh bendungan yang dibangun di Provinsi NTT pada periode 2015 hingga 2024.
Bendungan dengan kapasitas tampung 28,20 juta m3 direncanakan bisa memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kupang, yaitu
- Kebutuhan irigasi lahan pertanian seluas 310 Hektar (Ha) di Kabupaten Kupang
- Sumber air baku sebesar 700 liter/detik untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 0,13 MW
- Pengendalian banjir 169,45 m3/detik.
Konstruksi Bendungan Manikin mulai dikerjakan pada 2019 melalui 2 paket pekerjaan senilai Rp 1,9 triliun. Paket I dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Wijaya Karya (Persero) – Tbk, PT. Adhi Karya (Persero) Tbk-PT. Jaya Konstruksi (KSO) dengan nilai kontrak Rp 1,023 triliun.
Sementara untuk Paket II senilai Rp 905,2 miliar dilaksanakan oleh kontraktor PT. PP (Persero) Tbk-PT. Ashfri Putralora-PT. Minarta Dutahutama (KSO). Untuk paket I saat ini progres konstruksinya sebesar 31,79% dan paket II sebesar 44,41%.
Demikian informasi tentang Bendungan Manikin, Kupang yang terancam mangkrak.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala