DaerahEkonomi

Politisi Golkar I Wayan Suyasa: Pengusaha Jangan Sembunyi di Balik COVID-19 Hindari Bayar Hak Karyawan

289
×

Politisi Golkar I Wayan Suyasa: Pengusaha Jangan Sembunyi di Balik COVID-19 Hindari Bayar Hak Karyawan

Share this article
Ketua DPD Golkar Badung, Bali, I Wayan Suyasa. Foto: Ist
Ketua DPD Golkar Badung, Bali, I Wayan Suyasa. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Badung,  Provinsi Bali I Wayan Suyasa mendorong para pengusaha untuk tidak bersembunyi di balik pandemi COVID-19 untuk menghindari pembayaran hak-hak karyawan.

Dia mengatakan, dalam menjalankan usaha, para pemilik modal harus memiliki integritas dan harga diri. Tidak semena-mena memberhentikan karyawan tanpa pesangon, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya.

“Apapun konsekuensi perjuangan ini. Pengusaha-pengusaha yang ada di manapun, termasuk saya bicara khusus bagi pengusaha di Badung, agar tidak terlalu arogan dan selalu berlindung di balik situasi keadaan COVID-19,” jelasnya, belum lama ini.

Pernyataan itu, jelasnya, secara umum ditujukan kepada para pengusaha. Anggota legislator dari Partai Golkar ini mengatakan dirinya akan bertindak tegas jika ditemukan ada perusahaan yang tidak membayarkan pesangon karyawan.

Wayan Suyasa mengatakan, Bali membutuhkan investor untuk membuka lapangan pekerjaan dan membantu menggerakkan perekonomian masyarakat di Bali. Namun, dia mengatakan tidak akan tinggal diam jika melihat ada pekerja yang dibebani dan hanya dipojokkan oleh oknum pengusaha. Kemudian, di PHK tanpa pesangon.

Pengusaha, jelasnya, harus memikirkan dan menghargai pekerja yang sudah mengabdi  puluhan tahun. Apalagi, paparnya, hak-hak karyawan tidak dipenuhi.

Bantuan Hukum Bagi Karyawan Wina Holiday Villa

Seperti diketahui, pada akhir tahun lalu, I Wayan melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada karyawan di Unit Wina Holiday Villa yang di PHK dan tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga  Airlangga Hartanto: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan

Materi gugatan adalah PHK pihak perusahaan terhadap 26 karyawan dan satu orang pensiun, tetapi hak mantan karyawan belum diberikan.

I Wayan Suyasa kelahiran Badung, 6 Februari 1971. Ia berasal dari Blungbang, Desa Penarungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pileg tahun 2019, I Wayan Suyasa mewakili Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Badung III, Kecamatan Mengwi, Bali. Sebelum menjadi politikus, dia juga adalah seorang pengusaha swasta.

Perhitungan Pesangon Versi UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, DPR pada 21 Maret 2023, menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perppu disahkan menjadi Undang Undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 dalam Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja, diatur soal pemutusan hubungan kerja yang harus dipahami dan diikuti oleh para seniman di Indonesia.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” pasar 156 ayat 1. Berikut rinciannya:

  • Untuk masa kerja karyawan delapan tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan pesangon senilai setara sembilan bulan upah. Namun, jika baru bekerja selama satu tahun, maka pesangonnya hanya satu bulan upah.
  • Perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja berdasarkan masa kerja. Antara lain, masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan pesangon senilai dua bulan upah.
  • Waktu kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, memperoleh pesangon tiga bulan upah. Durasi kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan pesangon setara empat bulan upah.
  • Setelah bekerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan pesangon lima bulan upah.
  • Bergabung ke perusahaan sudah lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, pesangon yang berhak didapat setara enam bulan upah.
  • Bekerja telah mencapai enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak pesangon tujuh bulan upah.
  • Setelah bekerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 delapan tahun, harus diberikan pesangon delapan bulan upah.
Baca Juga  Menaker Ida Fauziyah Bahas THR Pengemudi Ojol Dengan Komisi IX DPR RI

Penulis: Dharma Sastronegoro

Editor: Lala Lala

 

 

banner 325x300