G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan moratorium perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) karena aksi mereka masih meresahkan masyarakat.
“Kami berharap OJK terus melanjutkan moratorium Pinjol, karena dinilai masih meresahkan masyarakat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK, di Batam, Kepulauan Riau, pekan ini.
Pada saat yang sama, regulasi Pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan.
“Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri,” ungkap Puteri, dalam keterangannya dalam laman resmi DPR RI, Senin (4/3/2024).
Legislator Golkar ini menambahkan jelang Ramadan dan lebaran, mungkin masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman lewat Pinjol untuk memenuhi kebutuhannya. Puteri berharap, fenomena Pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti terjadi di dapilnya, Jabar VII (Bekasi, Depok).
“Kami sangat berharap menyambut bulan puasa dan lebaran ini tidak ada korban Pinjol yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih,” ungkap Puteri.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala