Nasional

Kominfo Tutup 14.297 Situs dan Aplikasi Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

192
×

Kominfo Tutup 14.297 Situs dan Aplikasi Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Share this article
Ilustasi situs keuangan ilegal. Foto: Image by Freepik
Ilustasi situs keuangan ilegal. Foto: Image by <a href="https://www.freepik.com/free-photo/html-css-collage-concept-with-hacker_36295469.htm">Freepik</a>

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 14.297 situs dan aplikasi konten produk keuangan ilegal, baik dalam bentuk pinjaman maupun investasi bodong.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan situs dan aplikasi produk keuangan ilegal itu tidak terdaftar di regulator.

Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

Dari aksinya, diketahui situs yang ditutup aksesnya (take down), jelasnya, telah merugikan masyarakat.

“Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor,” ujarnya dalam acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang berlangsung hibrida dari Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga  Transparansi, Aspek Penting Pemerintahan yang Diperjuangkan Partai Golkar  

Mulai Dari Aset Kripto Hingga Uang Palsu

Menurut Menteri Budi Arie situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal.

Kemudian, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Kominfo Buka Beasiswa S2 di Dalam dan Luar Negeri 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar

“Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” ungkap Menkominfo.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dukunan ini untuk membantu penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” ujarnya.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300