G24NEWS.TV, JAKARTA — Kampus dapat digunakan untuk kampanye peserta pemilu. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, (15/8).
Berdasarkan putusan tersebut, peserta pemilu diperbolehkan menggunakan fasilitas pendidikan seperti kampus. Syarat kampanye pemilu di kampus yakni tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Mengapa Kampanye di Kampus?
Politisi Golkar, Bagus Adhi Mahendra, mengapresiasi putusan MK yang memperbolehkan kampanye pemilu di kampus. Menurutnya, putusan tersebut adalah langkah cerdas dalam upaya pendidikan politik.
Tak hanya itu, politisi yang kerap disapa Gus Adhi mengatakan hal tersebut adalah upaya mengantisipasi apatisme politik anak muda, khususnya kaum terpelajar.

“Sebagai caleg DPR-RI saya mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik. Dan Apatisme yang tinggi juga akan menjadi tidak baik bagi kelanjutan demokrasi dan pembangunan bangsa kita kedepannya,” papar Gus Adhi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan alasan kampanye bisa dilakukan di dalam kampus, karena di dalam kampus juga terdapat para pemilih. Mahasiswa yang merupakan pemilih pemula sangat potensial menjadi penentu dan salah satu indikator suksesnya Pemilu.
Gus Adhi pun berharap kampanye tersebut akan berdampak positif.
“Melalui kampanye tersebut kita lahirkan literasi politik. Politiknya cerdas berkualitas berintegritas,” ujarnya.