LingkunganNasional

Menteri Perindustrian Terbitkan Edaran Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

169
×

Menteri Perindustrian Terbitkan Edaran Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

Share this article
Kemenperin Targetkan Partisipasi di Berbagai Pameran Internasional di Tahun 2024
Kemenperin Targetkan Partisipasi di Berbagai Pameran Internasional di Tahun 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI, SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tersebut diterbitkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.

Penerbitan SE itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang beberapa waktu lalu masuk ke dalam kondisi tidak sehat atau unhealthy.

Potret kualitas udara di Jakarta
Potret kualitas udara di Jakarta (Foto: Dok. Pribadi)

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kemenperun, Doddy Rahadi, Rabu (30/8).

Doddy menekankan, pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan dengan identifikasi sumber utama. Hal itu, lanjutnya, sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga sebagai dasar publikasi yang bersifat edukatif.

Baca Juga  Kemenperin Tumbuhkan Wirausaha Baru Berbasis SDA dan Kearifan Budaya

Lebih lanjut, Doddy mengatakan bahwa selanjutnya akan dilakukan inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan pada objek yang sama.

Kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat juga perlu dipertimbangkan.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelasnya.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Wajib Laksanakan Pengendalian Emisi Gas Buang

Dirjen KAII Kemenperin Eko S. A. Cahyanto menjelaskan ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.

Tak hanya itu, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri juga wajib menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan mekanisme verifikasi perlaporan.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di Jabodetabek yang dalam proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang.

SE itu juga menjelaskan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melaporkan pengendalian emisi secara berkala.

Baca Juga  Prancis Mitra Strategis Indonesia di Eropa
Ilustrasi emisi gas buang sektor industri
Ilustrasi emisi gas buang sektor industri

“Industri melakukan pelaporan secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal SIINas sesuai yang tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu.

Melalui SE tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengenai verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim isnpeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3559 Tahun 2023.

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit dan surveilans,” kata Binoni.

Tata Cara Melaporkan Pengendalian Emisi Gas Buang melalui SIINas

Berikut tata cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas):

  • Login ke akun SIINas
  • Pilih menu e-Reporting
  • Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
  • Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
  • Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan
banner 325x300