DaerahEkonomi

Bagus Adhi Mahendra: UU Provinsi Bali Dorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kearifan Lokal

174
×

Bagus Adhi Mahendra: UU Provinsi Bali Dorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kearifan Lokal

Share this article
Desa Adat di Bali
Desa Adat di Bali

G24NEWS.TV, JAKARTA — Legislator Golkar Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan UU Provinsi Bali merupakan dasar hukum yang paripurna guna mengantarkan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat Bali, kata Gus Adhi, telah diperkuat dalam pasal 6 yang mengakui desa adat dan subak. Tak hanya itu, pasal 8 UU Provinsi Bali juga mengatur sumber dana pemasukan yang berasal dari pungutan wisatawan asing.

“Astungkara atas sikap Pak Gubernur, jadi dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023, pasal 8 ayat 3, pemerintah Provinsi Bali dapat melakukan pungutan kepada wisatawan asing dengan sudah adanya Perda sebagai turunan dari Undang-Undang Provinsi Bali,” jelas Gus Adhi dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin (4/9).

Baca Juga  Bali Jadi Tuan Rumah Major Dota 2, Industri E-Sport Perlu Dukungan Pemerintah
Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra
Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra

Ia mengatakan peran mahasiswa dan perguruan tinggi sangat dibutuhkan dalam pengawalan implementasi UU Provinsi Bali.

“Tentunya masukan dari adik-adik mahasiswa dalam meneruskan implementasi penguatan subak dan juga desa adat termasuk pembiayaannya yang didapatkan dari pemerintah pusat serta pembiayaan lainnya yang sesuai UU,” ujarnya dalam Seminar NAsional di Universitas Udayana, Bali.

Peran mahasiswa dalam pengawasan UU, lanjutnya, merupakan kontrol sosial dalam pemungutan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali kepada wisatawan asing serta pemanfaatannya.

Seputar UU Provinsi Bali

Bagus Adhi Mahendra Putra mengakui dengan adanya berbagai pengaturan itu, proses pembahasan RUU Provinsi Bali hingga menjadi UU Provinsi Bali telah melahirkan langkah inovasi baru dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Baca Juga  Integrasi Kawasan dan Sinergi dengan Konektivitas ASEAN 2025

Hal ini merupakan terobosan baru untuk memperluas ruang gerak Pemerintahan Provinsi Bali dalam menggali potensi yang ada untuk dapat mempercepat pemerataan pembangunan.

Subak di Bali
Subak di Bali

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal.

Poin dalam UU tersebut menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali.

UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal.

banner 325x300