Ekonomi

Menperin Agus Gumiwang: Insentif Kendaraan Listrik Dukung Hilirisasi

263
×

Menperin Agus Gumiwang: Insentif Kendaraan Listrik Dukung Hilirisasi

Share this article
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Foto Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Kemenperin

G24NEWS.TV, JAKARTA Menperin Agus Gumiwang mengatakan untuk mendukung hilirisasi dan meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penyaluran subsidi kendaraan listrik akan dilakukan melalui produsen motor listrik.

Nominalnya sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor baru maupun sepeda motor konversi dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan insentif diharapkan dapat memotivasi dan mempercepat investasi produsen EV (electric vehicle) di Indonesia.

Nilai yang ditetapkan diperkirakan telah signifikan membantu daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik.

Seperti dilansir dalam laman resmi Kementerian Pertanian, belum lama ini, Agus Gumiwang mengatakan banyak produsen EV yang akan diajak masuk ke Indonesia untuk berinvestasi.

Baca Juga  Wamendag Jerry Sambuaga Dukung Perusahaan Nasional Ekspansi Bisnis ke Malaysia

Ke depan, dia Pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk mobil dan bus listrik, tetapi besarannya masih dalam pembahasan.

Pembelian 200 Ribu Unit Sepeda Motor Baru

Sementara itu, untuk sepeda motor listrik, untuk tahun 2023, setidaknya ditargetkan akan diberikan untuk pembelian sebanyak 200 ribu unit sepeda motor baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi.

Untuk mobil listrik diusulkan setidaknya 35.900 unit. Sedangkan untuk bus listrik diusulkan sebanyak 138 unit.

Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk program ini adalah Kementerian Keuangan.

Untuk menyalurkan dana subsidi, Kemenperin menggandeng Bank BUMN, serta lembaga verifikator independent untuk memastikan penyaluran bantuan Pemerintah tepat sasaran.

Sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua.

Baca Juga  Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Raih Gelar Doktor Hukum

Ketentuan Penerima Insentif Kendaraan Listrik

Peraturan berlaku mulai Senin 20 Maret 2023. Permen itu juga mengatur tentang ketentuan penerima subsidi. Apa saja yang disyaratkan?

Ini 4 syarat untuk mendapatkan subsidi kendaraa listrik.

1. Pembeli terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

2. Motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira).

3. Motor listrik dengan potongan harga harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

4. Produsen yang terdaftar dalam Sisapira tidak boleh menaikkan harga jual dan menurunkan nilai TKDN yang ditetapkan.*

Email: Nyomanadikusuma@g24news.tv
Editor: Lala Lala

banner 325x300