Nasional

Legislator Golkar Ungkap Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM

385
×

Legislator Golkar Ungkap Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM

Share this article
Legislator Ungkap Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM
Legislator Ungkap Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM

G24NEWS.TV, JAKARTA — Legislator Golkar Idah Syahidah Rusli Habibie mendorong meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.

“Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, di wilayah NKRI,” ucapnya dikutip dari Golkar Indonesia.

Lebih lanjut mantan ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo tersebut menuturkan Untuk melaksanakan jaminan produk halal, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

“Secara legal, keberadaan BPJPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Perbanyak Kebijakan pro-Petani

Dirinya pun mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat menjamin
setiap produknya aman dikonsumsi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan Ketenangan pada konsumen.

UMKM Gorontalo harus naik kelas, olehnya produk punya nilai jual unik atau Unique Selling Poin (USP),” ucapnya.

Selaku anggota DPR RI Idah Syahidah menyatakan bahwa untuk menghemat biaya dan berpihak kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maka pemerintah menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertfikasi halal, termasuk menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

Baca Juga  Ini Deretan Mantan Danjen Kopassus yang Lanjut Karir ke Dunia Politik 

“Adanya perizinan tunggal, penyederhanaan perijinan yang mudah dan cepat melalui perijinan tunggal serta melibatkan stakeholders yang luas, khususnya Lembaga keagamaan dalam melahirkan sertifikat halal,” ucapnya.

Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

 

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300