Nasional

KPU Selesaikan Penetapan Dapil Pekan Kedua Februari 

259
×

KPU Selesaikan Penetapan Dapil Pekan Kedua Februari 

Share this article
Kotak Suara dapil daerah pemilihan
Petugas mengantarkan kotak suara ke daerah-daerah terpencil. Dapil dalam Pemilu 2024 sama seperti pemilu sebelumnya. (Foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota paling lambat pada 9 Februari 2023.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan tanggal 9 Februari adalah batas akhir penetapan dapil dan alokasi kursi.  Batas akhir itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Tanggal 9 Februari adalah batas akhir,” ujar Idham seusai menghadiri uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi, di Jakarta, Selasa.

Uji publik ini diselenggarakan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PUU-XII/2022. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

MK menyatakan Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Sedangkan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi jika tidak tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Baca Juga  Ini Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Menurut Pakar UGM

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Menurut Idham, KPU saat ini sedang menyelesaikan ‘legal drafting’ (perancangan) mengenai peraturan tersebut (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,” ujar Idham.

Tidak akan Ubah Dapil

peta dapil KPU Bekasi
peta dapil KPU Bekasi

Sebelumnya beberapa pihak menyepakati bahwa dapil dalam Pemilu 2024 untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi tidak akan berubah atau sama dengan lampiran di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mereka adalah  Dewan Perwakilan Rakyat, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. 

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan pihak-pihak tersebut pada Rabu 11 Januari 2023. Pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan berdasarkan UU No 7/2017 dengan sistem proporsional terbuka. 

Baca Juga  MUI: Tahun Politik, Utamakan Kerukunan Umat Beragama

“Bahwa penetapan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU No 7/2017 dan Perlu No 1/2022. Sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” ujar kesepakatan tersebut. 

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kesepakatan itu sesuai dengan aspirasi sembilan fraksi.  Menurut dia, pembahasan dapil membutuhkan energi yang besar sehingga tidak ideal jika dilakukan di tengah-tengah tahapan Pemilu yang sudah berjalan. 

Tahapan penyusunan dapil sendiri akan berakhir pada 9 Februari, padahal pembahasan ini memerlukan waktu yang tidak sedikit, bahkan hingga berbulan-bulan. 

”Soal dapil, kami sudah rapat internal. Kami sudah menyepakati bahwa untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan lampiran di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Doli. 

 

banner 325x300