HeadlineNasional

DPR Kritik KPU Bicarakan Sistem Proporsional Tertutup Berlaku Lagi

155
×

DPR Kritik KPU Bicarakan Sistem Proporsional Tertutup Berlaku Lagi

Share this article
doli kurnia
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia

G24NEWS.TV, JAKARTA Anggota DPR kritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membicarakan soal peluang sistem proporsional tertutup berlaku kembali pada Pemilu 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum sudah berbicara topik yang berada di luar kewenangannya, ujar Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. KPU menurut Doli yang berasal dari Dapil Sumatera Utara III ini, adalah lembaga pelaksana undang-undang.   

“Itu Saudara Hasyim (Ketua KPU) dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu,” ujar Doli dikutip dari CNN Indonesia. 

Perubahan sistem pemilu di Indonesia kata Dolly hanya bisa dilakukan atas kesepakatan Presiden dan DPR melalui UU atau Perppu.  Satu aktor lagi yang bisa mengubah sistem pemilu di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga  Erwin Aksa: Gerakan Rabu Kuning Ciptakan Sinergitas dan Kebersamaan Partai Golkar

“Hanya tiga lembaga tersebut yang berwenang bicara soal peluang pemberlakuan sistem tersebut,” ujar Doli.

Doli mengaku menyimak informasi tentang gugatan uji materiil Pasal 168 ayat UU Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu. Doli yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar mempertanyakan apakah KPU menjadi pihak yang melayangkan gugatan tersebut. 

“Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?” ujar Doli.

Pemilu Indonesia sejak 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem ini memungkinkan calon yang memperoleh suara terbanyak duduk di parlemen. Dengan sistem ini, masyarakat memilih secara langsung calon-calon yang ingin mewakilinya.

Sedangkan sistem proporsional tertutup dilakukan dengan hanya memilih Partai Politik. Apabila partai menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Baca Juga  Bawaslu Ungkap Kendala Tangani Pelanggaran dalam Masa Sosialisasi

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 mendatang bisa digelar dengan sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai bukan calon anggota legislatif atau caleg.  

Keputusan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup saat ini sedang dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam permohonan, mereka meminta MK membatalkan Pasal 168 ayat (2) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.  

“Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujar Hasyim saat memberikan “Catatan Akhir Tahun 2022 KPU” di Jakarta.

 

 

banner 325x300