HeadlineNasional

DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Ubah Dapil dalam Pemilu 2024 

117
×

DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Ubah Dapil dalam Pemilu 2024 

Share this article
Petugas mengantarkan kotak suara ke daerah-daerah terpencil. Dapil dalam Pemilu 2024 sama seperti pemilu sebelumnya. (Foto file - Anadolu Agency)
Petugas mengantarkan kotak suara ke daerah-daerah terpencil. Dapil dalam Pemilu 2024 sama seperti pemilu sebelumnya. (Foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Daerah pemilihan atau dapil dalam Pemilu 2024 untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi tidak akan berubah atau sama dengan lampiran di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, demikian kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pertemuan pada Rabu (11/1). 

Dalam pertemuan lembaga-lembaga negara itu juga menyepakati bahwa Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan berdasarkan UU No 7/2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. 

“Bahwa penetapan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU No 7/2017 dan Perlu No 1/2022. Sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” ujar kesepakatan tersebut. 

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kesepakatan itu sesuai dengan aspirasi sembilan fraksi.  Menurut dia, pembahasan dapil membutuhkan energi yang besar sehingga tidak ideal jika dilakukan di tengah-tengah tahapan Pemilu yang sudah berjalan. 

Tahapan penyusunan dapil sendiri akan berakhir pada 9 Februari, padahal pembahasan ini memerlukan waktu yang tidak sedikit, bahkan hingga berbulan-bulan. 

Baca Juga  Dave Akbarshah Desak Pemerintah Bebaskan WNI yang Disekap di Myanmar

”Soal dapil, kami sudah rapat internal. Kami sudah menyepakati bahwa untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan lampiran di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Doli. 

Masalah dapil mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi pada Selasa 20/12/2022 lalu mengembalikan kewenangan penyusunannya pada KPU. Soal dapil dan alokasi kursi lembaga legislatif DPR serta DPRD Provinsi sudah diatur dalam lampiran UU No 7/2017. 

MK menyebutkan bahwa soal dapil DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam peraturan KPU, dengan demikian lampiran III dan IV UU No 7/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mengatakan putusan MK itu tidak memerintahkan KPU untuk menata dapil. MK hanya memberikan kewenangan bagi KPU untuk menata dapil. 

“Jadi jangan bikin persoalan baru. Putusan MK itu tak memerintahkan menata dapil menata kursi. Coba dibaca deh. Jadi tak setiap keputusan itu harus dilakukan, bisa iya bisa tidak. Kecuali diperintahkan,” kata Junimart dikutip dari CNN Indonesia.  “Jangan bikin kerja-kerja baru, ora ono anggaran,” lanjut dia.

Baca Juga  Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Kampus, Apa Saja Syaratnya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dapil yang sudah bagus tidak perlu diubah. Sedangkan sebagai konsekuensi terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya akan dibahas lebih lanjut. 

Point-point Kesepakatan 

Selain kesepakatan soal dapil dan sistem proporsional terbuka, dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

DPR menekankan kembali agar KPU, Bawaslu dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. DPR juga mendesak Bawaslu segera menetapkan Sekretaris Jenderal secara definitif melalui mekanisme job fit, untuk  memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif. 

 

banner 325x300