G24NEWS.TV, JAKARTA — Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi salah satu di antara 12 daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2023 ini, ujar rilis dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Pada Desember 2022 lalu, DPR RI menyetujui 39 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023.
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Berikut ini merupakan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan Konsumen
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undanh Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional)
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri
- Rancangan Undang-Undang tentang Wabah
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah
DPR RI mengedepankan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang. Harapannya, Undang-Undang yang dihasilkan DPR RI berkualitas. Oleh karena itu, masukan dari publik dan berbagai elemen terbuka seluas-luasnya agar dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas.