Ekonomi

DPR Tegaskan RUU PPSK Berpihak pada Pelaku UMKM

150
×

DPR Tegaskan RUU PPSK Berpihak pada Pelaku UMKM

Share this article
putkom
putkom2

G24NEWS.TV,JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disusun dengan semangat keberpihakan terhadap akses pembiayaan pelaku UMKM.

“Selama ini masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan memperoleh akses keuangan legal. Karena masih banyak yang informal dan tidak punya legalitas,” ujar Puteri dalam siaran pers.

“Akibatnya, mereka terpaksa terjebak dalam skema pembiayaan ilegal, seperti rentenir. RUU ini kami desain untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM. Tapi, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” lanjut dia.

Saat ini Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah merampung pembahasan RUU PPSK untuk selanjutnya dibawa ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI.

Bank Umum Wajib Salurkan Kredit UMKM

Menurut Puteri, RUU ini memberikan mandat bagi bank umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM. Bank umum ini juga bisa bekerja sama dengan BPR dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga  Prabowo: Indonesia Butuh Dukungan Fair Playing Field Jadi Negara Industri

“Porsi kredit UMKM kita masih sekitar 20 persen saja, atau lebih rendah dibanding negara lain. Padahal, kita punya target untuk mencapai lebih dari 30 persen.

“Karenanya, perlu didorong melalui RUU ini. Pastinya tetap memperhatikan kondisi dan spesialisasi setiap bank, dimana akan diatur lebih lanjut oleh otoritas terkait,” tegas Puteri.

Piutang Macet

Lebih lanjut, RUU usul inisiatif DPR ini juga memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada perbankan maupun lembaga keuangan non-bank milik pemerintah kepada pelaku UMKM.

Penanganan piutang macet ini dapat dilakukan melalui penghapus bukuan dan penghapus tagihan untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga  Legislator Golkar Ingatkan Pengendalian Inflasi Butuh Kerja sama

“Ini wujud keberpihakan negara. Jadi pelaku UMKM yang kreditnya macet di bank-bank BUMN bisa dilakukan hapus buku dan hapus tagih. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan akses pembiayaan lagi.

“Selain itu, kebijakan ini juga bermanfaat bagi perbankan untuk memperbaiki kualitas neraca perkreditannya dan kesehatan bank,” tutur Puteri.

Pergantian Nama BPR

Komisi XI DPR bersama Pemerintah juga menyepakati untuk mengubah istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini dimaksudkan untuk merevitalisasi peranan BPR sebagai penggerak ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kesepakatan yang menempatkan BPR sebagai Bank Perekonomian Rakyat. Ini adalah momentum untuk memberikan peran yang lebih kuat kepada BPR untuk memperkuat perekonomian nasional di bidang UMKM,” tutup Puteri.

 

banner 325x300