Nasional

Adrianus Asia Sidot Dorong Pembentukan Pansus Guru Honorer

346
×

Adrianus Asia Sidot Dorong Pembentukan Pansus Guru Honorer

Share this article
Adrianus Asia Sidot
Adrianus Asia Sidot

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Adrianus Asia Sidot mendorong DPR RI segera merealisasikan pembentukan panitia khusus (Pansus) tenaga honorer untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Adrianus Asia Sidot mengatakan Pansus tenaga honorer akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

“Persoalan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak gampang, ya,” ujarnya, seperti dilansir di TVR Parkemen, belum lama ini.

Legislator Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat II ini mengatakan setelah dua tahun menjadi Panja P3K dari guru-guru honorer, banyak sekali persoalan-persoalan yang harus dibahas dan harus diurai.

“Mulai dari tingkat sekolah daerah, kabupaten, kota, provinsi sampai ke pusat,” jelas Bupati Landak, Kalimantan Barat periode 2008–2011 dan 2011–2016.

Seperti diketahui, Pansus adalah alat kelengkapan Parlemen yang bersifat tidak tetap. Namun, dibentuk berdasarkan kebutuhan sementara untuk mengatasi masalah tertentu. Masalah tersebut umumnya polemik yang berkembang di masyarakat ataupun kondisi darurat. Sehingga membutuhkan perhatian dari Pemerintah.

Anggota Pansus akan dipilih dari anggota sejumlah Komisi di DPR RI. Sehingga koordinasi dan pendalaman masalah, serta mencari solusi lebih efektif.

Pemda Tidak Mampu Tanggung Gaji Guru PPPK

Adapun masalah yang dinilai perlu diselesaikan dari P3K guru honorer. Antara lain banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mampu membiayai gaji guru PPPK.

Baca Juga  Bawaslu Minta Jajarannya Jaga Nama Baik Lembaga

Gaji PPPAT menjadi tanggung jawab daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga ada daerah yang anggarannya sangat terbatas.

Berdasarkan data di Kementerian PANRB, terdapat 1 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang belum merespon program satu juta guru PPPK. Alasannya, APBD tidak siap membayar gaji dan tunjangan guru PPPK. Pemerintah Daerah tersebut mengharapkan keseluruhan biaya pengadaan guru PPPK bersumber dari APBN.

Adrianus Asia Sidot menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024.  Pria kelahiran 02 Februari 1961 ini juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Sejak Januari 2022, dia terpilih menjadi Ketua Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Kalimantan Barat.

Satu Juta Guru PPPK Periode 2021-2023

Sebelumnya, data Kedeputian SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menunjukkan Pemerintah menargetkan menjadikan satu juta guru honorer menjadi guru PPPK periode tahun 2021 hingga 2023.

Kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional. Serta  menyelesaikan permasalahan kesejahteraan tenaga honorer guru yang sudah mengajar relatif lama. Angkanya, diperkirakan sekitar 700.000 orang.

Baca Juga  Dave Laksono Desak TNI Bebaskan Pilot Susi Air, Kerahkan Seluruh Matra!

“Setiap guru honorer akan diberikan tiga kali kesempatan untuk dapat  mengikuti seleksi jika  tidak lulus dalam seleksi pertama dan kedua,” seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud.

Adapun faktor yang paling banyak menyebabkan kekurangan guru di daerah adalah perpindahan guru yang tidak terkendali karena tidak terorganisir oleh Pemerintah Daerah dengan baik.

Ada juga karena masalah kesejahteraan antara guru yang mengajar di perkotaan dan yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Sebagian besar guru PNS adalah kaum wanita, yang tidak jarang pula sebagai isteri/anggota keluarga dari TNI/Polri dan pejabat/pegawai pemerintah lain.

Kebijakan pemekaran wilayah Kabupaten, yang berimplikasi harus dibangun sekolah-sekolah baru, kerap tidak diikuti dengan perencanaan kebutuhan/pengadaan tenaga gurunya.

Pengangkatan guru PNS ke dalam jabatan struktural yang kompetensinya tidak bersesuaian dengan jabatan yang diduduki.

Perbantuan atau penugasan guru PNS pada sekolah-sekolah swasta, serta formasi yang ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah tidak berbanding lurus dengan kebutuhan sekolah yang diusulkan oleh Daerah.*

Penulis: Dharma Sastronegoro

Editor: Lala Lala

banner 325x300