Nasional

Bawaslu Minta Jajarannya Jaga Nama Baik Lembaga

205
×

Bawaslu Minta Jajarannya Jaga Nama Baik Lembaga

Share this article
Bawaslu Minta Jajarannya Jaga Nama Baik Lembaga
Bawaslu Minta Jajarannya Jaga Nama Baik Lembaga

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu wajib menjaga nama baik lembaga.

Dia menekankan, seluruh jajaran tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk tindakan dan langkah tidak boleh keluar jalur.

“Harus saling jaga nama baik, harkat dan martabat lembaga. Kita jaga amanat ini bersama dengan konsep gotong royong,” tegasnya dalam Orientasi Kelembagaan Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, Kamis malam, (27/7/2023).

Totok menegaskan jika ada jajaran Bawaslu yang terbukti melanggar undang-undang, maka Bawaslu RI tidak segan untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga  Partai Golkar Tak Calonkan Kader Menteri sebagai Bacaleg, Agar Fokus Selesaikan Tugas di Kabinet,

“Karena pengawas pemilu disumpah oleh agama dan undang-undang. Hal itu jangan disepelekan. Jadikan pedoman supaya tidak keluar dari marwah pengawas pemilu,” terangnya.

Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menuturkan, pimpinan maupun sekretariat tidak boleh membuat kebijakan yang sembarangan. Semuanya, semuanya ujar dia, harus dilandasi oleh undang-undang dan perbawaslu.

Alasannya, aturannya sudah jelas tertulis. Maka harus ditaati oleh semua jajaran. “Penentuan kebijakan jangan jadikan jadikan alat memicu pertempuran psikis. Justru disini alat untuk satukan hati saling terima dan legowo. Masing-masing punya hak. Jadikan pleno ruang tinggi ambil keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Kaji Aplikasi Pendeteksi 191.000 Ponsel Impor Ilegal

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300