Politik

Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024

192
×

Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Share this article
Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024
Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kepala Desa harus netral dan dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Totok pria asal Jawa Timur itu.

Baca Juga  TKN Prabowo-Gibran Siapkan Sanggahan Atas Tuduhan Kecurangan Pemilu di MK

Dalam akhir paparannya, dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.

“Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” ungkap pria kelahiran Malang tersebut.

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Baca Juga  KPU Tentukan Lokasi Debat Pilpres Ketiga Hari ini

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.

Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300