Ekonomi

Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA

194
×

Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA

Share this article
Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA,
Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA,

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Pemerintah memberlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga  Bamsoet Dorong Penerapan Smart City di Indonesia

PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kita harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

Baca Juga  Survei LPMM: Airlangga Hartarto Jadi Favorit di Kalangan Generasi Muda

“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” papar Menko Airlangga.

mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/07).

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300