Nasional

Zulfikar Sadikin Terus Upayakan Peluang Guru Honorer Lulus PPPK

346
×

Zulfikar Sadikin Terus Upayakan Peluang Guru Honorer Lulus PPPK

Share this article
Zulfikar Arse Sadikin

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan akan terus berupaya meningkatkan peluang keberhasilan guru honorer. Ia berupaya agar guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan menjadi P3K, jelasnya, akan ada peningkatan kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia yang selama ini mengeluhkan rendahnya gaji.

Dia menekankan guru PNS ataupun honorer harus mendapatkan kehidupan yang layak. Ini agar dapat fokus mendidik generasi penerus bangsa di sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami di Komisi II akan terus berupaya bagaimana agar peluang lulus guru honorer di PPPK guru besar. Karena hampir semua yang mendaftar sudah mengabdi, bahkan ada yang bertahun-tahun,” jelasnya, di Jakarta dalam tanya jawab daring di akun media sosialnya dengan para guru honorer, belum lama ini.

Dia mengatakan saat ini memang pemerintah sudah menetapkan adanya afirmasi bagi guru honorer agar dapat lulus dalam proses seleksi P3K. Afirmasi-PPPK Guru merupakan penambahan nilai bagi non-ASN dengan mempertimbangkan usia, masa kerja, dan tempat bertugas.

Kebijakan afirmasi pada PPPK Guru, jelasnya, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Lima Afirmasi PPPK Guru Honorer

Dia menjelaskan ada lima afirmasi memberikan penambahan skor atau nilai guru honorer mengikuti ujian PPPK Guru.

Pertama, semua pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai atau linear dengan formasi yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi. Nilai ini sebesar 100% (seratus persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Baca Juga  Ahmad Doli Kurnia Minta Kemenpan RB Selesaikan Polemik PHK Massal Tenaga Honorer

Kedua, peserta ujian berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun. Sampai saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

“Ini juga masih kami perjuangkan, sesuai dengan usulan teman-teman PGRI, agar persentasenya dinaikkan. Mengingat pengabdian guru honorer sudah panjang,” tambah Zulfikar Arse Sadikin yang sering dipanggil Bang Zul.

Ketiga, Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Keempat, THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal.

“Untuk poin kedua mbok, ya dinaikkan dari 15% menjadi 25%. Untutk poin kedua dan ketiga, ditambah dari 10% menjadi 20%,” terangnya.

Kelima, ada tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada poin satu, dua, tiga, dan empat berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Data Kemenpan RB menunjukkan penambahan nilai afirmasi diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Guru Honorer Diminta Pelajari Semua Peraturan

Lebih jauh, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, selain meningkatkan kemampuan mengajar. Para guru honorer di Tanah Air juga harus mempelajari dan memahami semua peraturan terkait dengan PPPK.

“Silahkan dipelajari peraturannya, dibaca, didiskusikan dengan teman-teman guru, bertanya kepada pihak terkait. Selain itu, sampaikan informasi yang diperoleh kepada guru lain, jadi saling membantu,” tambah Bang Zul.

Baca Juga  7.796 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air Hari Ini, Cek Datanya Kloternya

Dia menjelaskan selain PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, dasar hukum PPPK guru yang perlu dipahami adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023.

Keputusan ini tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Ada juga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022.

Kepmen ini soal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Lebih teknis, perlu dipelajari Petunjuk Teknis Panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK tahun terbaru.

“Kemudian, Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK. Termasuk, Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK,” ujar Zulfikar.

Zulfikar Arse Sadikin mengawali karirnya di bidang politik tahun 2008 saat menjadi Manager Campaign Calon anggota DPR-RI dari Partai Golkar Zainudin Amali.

Tahun 2010, dia masuk ke Partai Golkar dan menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Fraksi. Disebut juga sebagai anggota tim pemikir dalam menjalankan tiga fungsi utama parlemen, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dia anggota DPR RI berkat dukungan dari masyarakat di Daerah Pemilihan Jawa Timur III, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo.

Pada Pemilu 2019, namanya berada pada nomor urut 1 di surat suara Partai Golkar dan berhasil mendapat suara 44.532 pemilih.*

 

Penulis: Dharma Sastronegoro

Editor: Lala Lala

banner 325x300