G24NEWS.TV, JAKARTA — Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia sebanyak 511 orang di sejumlah daerah.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya di laman resmi www.humas.polri.go.id, Rabu (21/6/2023).
Adapun modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia tersebut, yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354.
Kemudian modus lainnya adalah anak buah kapal (abk) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.
Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran di antaranya:
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim dan Polda Kaltara: 22 orang.
Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 22 orang.
Polda Aceh: 3 orang.
Polda Sumut: 44 orang.
Polda Sumbar: 4 orang.
Polda Riau: 12 orang.
Polda Kepri: 28 orang.
Polda Jambi: 11 orang.
Polda Sumsel: 9 orang.
Polda Bengkulu: 5 orang.
Polda Babel: 2 orang.
Polda Lampung: 9 orang.
Polda Banten: 17 orang.
Polda Metro Jaya: 12 orang.
Polda Jabar: 71 orang.
Polda Jateng: 40 orang.
Polda Jatim: 14 orang.
Polda DIY: 7 orang.
Polda Bali: 9 orang.
Polda NTB: 18 orang.
Polda NTT: 22 orang.
Polda Kalbar: 47 orang.
Polda Kalteng: 3 orang.
Polda Kaltim: 34 orang.
Polda Sulsel: 9 orang.
Polda Sulbar: 10 orang.
Polda Sulut: 10 orang.
Polda Sulteng: 18 orang.
Polda Sultra: 6 orang.
Polda Gorontalo: 1 orang.
Polda Maluku: 1 orang.
Polda Malut: 1 orang.
Polda Papua: 6 orang.
Polda Papua Barat: 6 orang.
Email: NyomanadikusumaG24
Editor: Lala Lala