Politik

Prabowo – Gibran Dijadwalkan Daftar ke KPU Rabu 25 Oktober

173
×

Prabowo – Gibran Dijadwalkan Daftar ke KPU Rabu 25 Oktober

Share this article
Tak Perlu Curang Untuk Menang Pilpres
Tak Perlu Curang Untuk Menang Pilpres

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo – Gibran), dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Rabu tanggal 25 Oktober mendatang.

Hal ini disampaikan Prabowo saat mengumumkan keputusan resmi dari KIM bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran, akan mendampinginya menjadi bacawapres di Pemilu 2024.

Deklarasi berlangsung di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023) malam.

“Saya kira itu pengumuman yang ditunggu-tunggu, saya kira ini sekaligus deklarasi yang kita sampaikan kepada masyarakat umum dan pada tanggal 25 hari Rabu, kita akan daftar di KPU,” terang Prabowo.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan keputusan ini diambil secara aklamasi, bulat dan melalui konsensus. Semua partai yang tergabung dalam KIM, ujarnya, siap maju untuk mencapai Indonesia maju.

Saat mengumumkan nama Gibran sebagai bacawapres, Prabowo didampingi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai anggota Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga  Massa Pendukung Prabowo-Gibran Mulai Berdatangan ke GBK Hadiri Kampanye Akbar

“Saudara-saudara sekalian baru saja Koalisi Indonesia  Maju yang terdiri dari delapan partai politik, yaitu Partai Golongan Karya, Parta Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Repulik Indonesia dan Partai Prima,: terang Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Jadwal Pendaftaran Pilpres

Data KPU menunjukkan pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka sejak  Kamis (18/10/2023) lalu hingga Rabu (25/10/2023). Pada tanggal 18 hingga 25, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga  Masyarakat Diimbau Tak Takut Lapor Jika Alami TPKS

Sedangkan, khusus Rabu (25/10/2023), masa pendaftaran lebih panjang, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Berikut jadwal pendaftaran capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu.

Pengumuman pendaftaran pada tanggal 16-18 Oktober 2023.

Pendaftaran bakal capres-cawapres tanggal 19-25 Oktober 2023.

Pemeriksaan kesehatan tanggal 19-27 Oktober 2023.

Verifikasi dokumen persyaratan tanggal 19-28 Oktober 2023.

Baca Juga  Debat Keempat Pilpres, Gibran: Hilirisasi dan Ekonomi Hijau Akan Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 23-29 Oktober 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan tanggal 25-31 Oktober 2023.

Penyerahan dokumen perbaikan tanggal 26 Oktober 2023-1 November 2023.

Verifikasi dokumen hasil perbaikan tanggal 26 Oktober 2023-2 November 2023.

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan tanggal 26 Oktober 2023-3 November 2023.

Pengusulan bakal pasangan calon pengganti tanggal 26 Oktober-8 November 2023.

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti tanggal 26 Oktober-11 November 2023.

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti tanggal 26 Oktober-12 November 2023.

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti tanggal 11-12 November 2023.

Penetapan pasangan calon tanggal 13 November 2023.

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon tanggal 14 November 2023.

Masa kampanye tanggal 28 November-10 Februari 2024.

Masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.

Pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

 

banner 325x300