Nasional

Sudah jadi Undang-undang, Permohonan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan

317
×

Sudah jadi Undang-undang, Permohonan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA — DPR RI menyatakan permohonan uji materi Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja sudah tidak relevan, karena telah kehilangan objek pengujiannya setelah aturan tersebut disahkan menjadi Undang-undang, ujar Supriansa, anggota DPR dari Fraksi partai Golkar.

“Padan 21 Maret 2023 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang, maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian,” ujar Supriansa saat pemberi keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seyogyanya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo, ini petitum DPR RI ” lanjut dia.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, menurut Supriansa, DPR meminta Ketua Majelis MK memberikan berbagai amar putusan di antaranya tidak melanjutkan persidangan tentang Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga  Waspadai Isu Kelompok Radikal dan Buhgat dalam Polemik Perppu Cipta Kerja 

Menurut dia, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian MK menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya.

Para wakil rakyat ini juga menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu No2/222 telah memenuhi tata cara pembentukan perundang-undangan.  DPR juga mengatakan bahwa proses pembentukan Perppu tersebut  tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pembuatan amar putusan ini dalam berita negara sebagaimana mestinya dan apabila Yang Mulia Ketua Majelis MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” ujar Supriansa.

Baca Juga  Perppu jadi Solusi Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja 

Perppu No 2/2022 digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Para penggugat adalah Hasrul Buamona, seorang dosen hukum kesehatan; Siti Badriah, Pengurus Migrant Care; Harseto Setyadan di Rajah konsultan Hukum; dan Jati Puji Santoro, seorang wiraswasta.

Selain itu Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Wendra Yunaldi, Deni Sunarya, Muhammad Hafidz, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Perkara lain yang menggugat Perppu Cipta Kerja diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Dedi Hardianto.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300