EkonomiHeadline

Pemerintah Longgarkan Larangan Pedagangan Pakaian Bekas, Masih Boleh Jualan Jelang Lebaran

270
×

Pemerintah Longgarkan Larangan Pedagangan Pakaian Bekas, Masih Boleh Jualan Jelang Lebaran

Share this article
Tumpukan celana bekas pakai, tumpukan pakaian bekas pakai
Pemerintah melonggarkan larangan penjualan pakaian bekas, pedagang masih boleh habiskan stok jelang Ramadhan. Image by <a href="https://pixabay.com/users/lindalioe-1944130/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3779497">Linda Lioe</a> from <a href="https://pixabay.com//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3779497">Pixabay</a>

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi bagi pengecer untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadhan dan Lebaran 2023. 

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop UMKM) Tetan Masduki mengatakan para pedagang yang sudah terlanjut membeli masih bisa menjualnya.  

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah” ujar Teten Masduki saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3) seperti dikutip dari Antara.  

Menteri Teten sebelumnya bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membahas dampak impor pakaian bekas ilegal terhadap UKM di Jakarta. 

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” lanjut Teten.

Namun, pemerintah kata Teten meminta para pedagang sadar dan beralih ke produk legal. Karena tujuan pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas adalah melindungi produsen-produsen fashion lokal yang penjualannya di pasar domestik terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas. 

Langkah Pembatasan Pakaian Impor 

Pemerintah akan menyiapkan langkah restriksi masuknya produk impor untuk melindungi produk dalam negeri. 

Menurut Menteri Teten, saat ini unrecorded import (impor tak tercatat) termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya rata-rata 31 persen dari total pasar domestik. Demikian juga dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen.

Pemerintah menurut Teten bakal melindungi warga negara dari dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Dia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. 

Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali. 

Baca Juga  Airlangga Sebut Indonesia Jadi Tujuan Investasi Properti Terbaik di Dunia

“Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimanapun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Musnahkah 7.000 bal pakaian bekas impor 

Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan kembali  memusnahkan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar, hasil pengawasan bersama yang dilakukan Kepolisian, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Sejauh ini, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

”Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyarakatan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag Zulkifli Hasan di kesempatan yang sama.

Pemerintah juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce). 

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Zulkifli. 

Tindakan Reaktif 

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai pembatasan impor baju bekas adalah tindakan reaktif dan dramatis. Pasalnya, hanya pedagang kecil dan eceran yang dikenakan sanksi. Sementara, mafia besar yang berperan sebagai penyelundup tidak ada yang dijatuhi sanksi.

“Sementara itu mafia besarnya yang selundupkan barang bekas import melenggang dan para impotir besar barang legal dari Cina juga menjadi potensi menangguk untung semakin besar.” jelas Suroto.

Baca Juga  Presiden Jokowi dan Para Menteri Beserta Panglima TNI Nikmati Malam di IKN Penajam Paser

Ia menyampaikan ada indikasi permainan dalam kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Padahal barangnya mudah sekali dilacak karena diperdagangkan secara terbuka dan vulgar. Jadi ini artinya ada indikasi permainan.” jelas Suroto dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, tindakan pelarangan impor pakaian bekas terlihat sangat represif pada rakyat kecil yang tidak berdaya.

“Tindakan pemerintah terlihat sangat represif dan penuh drama pada rakyat kecil karena mereka tak berdaya. Bahkan dilakukan saat krisis dan menjelang lebaran yang semestinya mereka mendapatkan tambahan pemasukan.” kata Suroto.

Tingkatkan Kualitas 

Respon kebijakan pelarangan impor pakaian bekas datang dari pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Eddy Junarsin. Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan melindungi pelaku UMKM. Namun, peningkatan kualitas produk pakaian di tanah air juga perlu dilakukan.

Menurut Eddy Junarsin, tingginya permintaan baju bekas impor bermula dari persoalan kebutuhan sandang murah di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

“Maraknya penjualan baju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan,”kata Eddy Junarsin kepada wartawan, Senin (27/3), di kampus FEB UGM.

Pemerintah perlu menghitung kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah oleh produk lokal.

“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu, “papar Eddy kepada awak media.

Pedagang terdampak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas “thrifting” perlu dialihkan.

“Sedangkan solusi bagi para para pedagang yang terdampak dari kebijakan ini menurutnya mereka perlu dialihkan untuk memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper.”

 

banner 325x300