Politik

Nurul Arifin Minta Semua Pihak Hormati Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dari Kepala Daerah

144
×

Nurul Arifin Minta Semua Pihak Hormati Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dari Kepala Daerah

Share this article
Prabowo-Gibran Berkomitmen Tingkatkan Martabat Gguru
Prabowo-Gibran Berkomitmen Tingkatkan Martabat Gguru

G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan untuk memperbolehkan Kepala Daerah menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun masih berusia di bawah 40 tahun.

“Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia,” jelas Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan Partai Golkar mendorong semua pihak menghargai dan menghormati keputusan MK.

Sikap menghormati dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi, jelasnya, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Dia juga mengatakan dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.

Baca Juga  Anggota Komisi IX DPR RI Dukung Program Prabowo Sediakan Makan Siang Gratis di Sekolah

Partai Golkar, terangnya, mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas.

Lebih jauh, dia mengatakan Partai Golkar akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” ujarnya.

Berlaku di Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan capres dan cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden) berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.

Keputusan ini mulai berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” jelas Anwar Usman selaku Ketua Hakim dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga  Golkar Kota Bandung Targetkan 10 Kursi DPRD, Mulai Konsolidasi dan Panaskan Mesin Partai

“Pembatasan usia yang harus diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah pada kesempatan yang sama.

Lebih jauh, Anwar Usman mengatakan MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk pokok perkara Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300