Politik

Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dari Kepala Daerah

38
×

Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dari Kepala Daerah

Share this article
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres

G24NEWS.TV, JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Mar’ruf Amin mengatakan Pemerintah akan menerima semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak [menentang], dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Wapres.

Hal ini disampaikannya menjawab wartawan seusai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali Nusa Dua Convention Center, Benoa, Kabupaten Badung, Bali (16/10/2023).

Wapres mengatakan mafhum atas putusan MK tersebut.

Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

Baca Juga  Kepala Daerah Maju jadi Caleg, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu

Dia meyakini MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Khusus Kepala Daerah

Seperti diketahui, hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan terhadap batas usia capres dan cawapres

MK melonggarkan syarat menjadi capres dan cawapres bagi Kepala Daerah atau eks Kepala Daerah. Mereka dapat mengajukan diri meskipun masih berusia di bawah 40 tahun.

Sebagai informasi, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.

Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga  Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legislatif

Belakangan, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan kembali, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, MK tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam pengaturan syarat usia capres dan cawapres sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR tersebut.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300