Headline

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Kandidat Pilpres, Tak ada Lagi yang Menghalangi Pencalonan Gibran

2169
×

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Kandidat Pilpres, Tak ada Lagi yang Menghalangi Pencalonan Gibran

Share this article
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran di Menteng Dipadati Sukarelawan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran di Menteng Dipadati Sukarelawan

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  gugatan Pasal 169 huruf q UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres, membuat pencalonan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Prabowo Subianto kian mantab dan konstitusional.

 “Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). 

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Pasal ini digugat oleh Brahma Aryana yang menilai perubahan pasal yang mengatur batas usia minimal pencalonan presiden yang dikabulkan MK pada 16 Oktober 2023 bertentangan dengan undang-undang. Dia meminta persidangan ulang perkara tersebut dengan susunan hakim berbeda karena Majelis Kehormatan MK telah memvonis Anwar melakukan pelanggaran etik berat dengan ikut menyidangkan perkara tersebut.

Dia juga meminta perubahan frasa “sepanjang pernah atau sedang menjabat kepala daerah” yang ditetapkan pada Oktober itu diganti menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”, sehingga hanya warga negara yang pernah atau sedang menjabat gubernur dan wakil gubernur yang berhak diusung sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Ridwan Kamil Tahu Diri, Tetap Dukung Airlangga Capres Partai Golkar

Hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam pertimbangan putusan berpendapat bahwa mahkamah tidak berhak mengubah ketentuan batas usia minimal pencalonan karena merupakan kewenangan membentuk undang-undang atau DPR.

“Banyak varian (batas usia minimal) dimaksud dengan berbagai macam argumentasi, tapi Mahkamah tidak dapat dan tidak mungkin akan menentukan batas usia minimal,” kata Daniel.

“Perubahan batasan usia minimal untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya.”

Dengan demikian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam putusan: “Menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Mengenai permohonan persidangan ulang untuk perkara yang disidangkan pada 16 Oktober, Daniel menambahkan bahwa perihal tersebut tidak mungkin dilaksanakan lantaran Majelis Kehormatan MK tidak menyatakan putusan tersebut cacat hukum dan tetap mengikat secara hukum.

“Tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sejalan dengan pendirian MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dalam Putusan Nomor 2/2023,” kata Daniel, merujuk nomor perkara pada 16 Oktober itu. 

Baca Juga  Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Dari Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Kudus Jateng

Putusan MK yang merevisi beleid batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dengan menambahkan frasa “sepanjang pernah atau sedang menjabat kepala daerah” meski belum berusia 40 tahun memang melapangkan jalan Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Gibran yang kini masih berusia 36 tahun memenuhi kualifikasi lantaran ia menjabat Wali Kota Surakarta. Gugatan kala itu didaftarkan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru yang mengaku terinspirasi sosok Gibran.

Putusan melapangkan jalan Gibran kala itu didukung oleh lima dari sembilan hakim, sementara empat lainnya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin kemarin mengatakan terdapat sejumlah gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, salah satunya perdata yang menuntut KPU membayar ganti rugi Rp70,5 triliun.

Gugatan yang menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran itu belakangan ditolak majelis hakim PN Jakarta Pusat. Ada pula dua gugatan lain ke PN yang sama, namun majelis hakim sampai saat ini belum memeriksa perkara tersebut, kata Afifuddin.

 

banner 325x300