Politik

M Sarmuji Sambut Positif Keputusan MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

336
×

M Sarmuji Sambut Positif Keputusan MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

Share this article
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M dari Fraksi Golkar M Sarmuji. Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M dari Fraksi Golkar M Sarmuji. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua DPD Golkar Jawa Timur M Sarmuji menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari uji materiil UU Pemilu.

MK mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar ini mengatakan selain sesuai dengan konstitusi, keputusan itu adalah keinginan rakyat Indonesia.

Dengan pemilihan langsung, jelasnya, beban moral anggota legislatif akan semakin kuat karena sudah berhadapan langsung dengan rakyat, bukan melalui partai.

Sebelumnya, dalam akun IG resminya, m.sarmuji mengatakan kembali ke sistem proporsional tertutup adalah begal demokrasi.

“Partai Golkar yakin MK akan putuskan sistem proporsional terbuka, melawan sistem proporsional terbuka, sama saja dengan melawan kehendak rakyat,” tulisnya, seperti dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo Ikut Tanggapi Soal Ndasmu Etik

Tolak Gugatan Pemohon

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu.

Dengan demikian Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Putusan itu tidak bulat, hakim Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil para pemohon bahwa dalil para pemohon yang menyebutkan bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik terkesan berlebihan.

Menurut dalil tersebut, sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

Baca Juga  Survei: Rakyat Ingin Pilih Calon Anggota Legislatif Secara Langsung

Saldi juga menilai bahwa kekhawatiran sistem Pemilu proporsional terbuka bisa menghasilkan anggota DPR/DPR yang tidak sesuai ideologi partai juga tidak tepat.

Menurut Hakim Saldi, justru partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili berbagai kepentingan.

Soal politik uang, menurut Saldi bisa saja terjadi pada sistem pemilu apapun, baik proporsional terbuka maupun tertutup.

Karena itu, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

Email penulis: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300