Nasional

Komisi X DPR RI Minta Sekolah-sekolah Tindak Tegas Pelaku Perundungan

73
×

Komisi X DPR RI Minta Sekolah-sekolah Tindak Tegas Pelaku Perundungan

Share this article
Ilustrasi perundungan. Foto: Ist
Ilustrasi perundungan. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta sekolah-sekolah menindak tegas para pelaku perundungan yang terbukti bersalah.

“Sekolah harus tegas,” kata Dede menanggapi pemberitaan mengenai dugaan perundungan terhadap seorang anak di salah satu sekolah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Menurut dia, para pelaku perundungan sudah sepatutnya ditindak tegas karena perundungan termasuk dalam kekerasan itu yang dilarang dilakukan di sekolah.

“Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada,” kata Dede Yusuf, seperti dilansir dari Antara.

Ia juga minta pihak sekolah membubarkan geng atau kelompok yang diduga menjadi pelaku perundungan itu. “Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Anggota DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak via Medsos

Dede mengatakan siswa-siswi di Tanah Air sepatutnya mengikuti kegiatan yang bermanfaat dibandingkan memilih bergabung dalam suatu geng. Ia mencontohkan kegiatan bermanfaat yang dapat diikuti oleh para pelajar adalah kegiatan ekstrakurikuler.

“Masih banyak kok ekskul lain yang keren-keren. Malah bisa ikut beladiri lebih baik dan sportif,” ucapnya.

Sebelumnya beredar tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Minggu (18/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut.

“Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor dan ngerinya lagi sampai disundut rokok!” tulis akun itu.

Sekolah Internasional

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota pun segera mengusut informasi itu. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, berdasarkan penelusuran dari pihaknya, korban diketahui mengalami dua kali kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu.

Baca Juga  KPK Dalami Laporan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur, Bupati Bantah Keras

“Kasus kekerasan ini terjadi dua kali dengan rincian tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari 2024,” kata Alvino.

Dia menyampaikan pula saat ini saksi dalam kasus ini masih diperiksa. “Kemudian untuk kondisi korban saat ini menurut informasi yang diterima, sudah keluar rumah sakit, kondisi rawat jalan, ” katanya.

Alvino juga menyebutkan pihaknya berencana melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Email: Dharmasastronegoro@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300