HeadlineNasional

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Jaksa: Kami Banding, Putusan Tidak Penuhi Rasa Keadilan 

245
×

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Jaksa: Kami Banding, Putusan Tidak Penuhi Rasa Keadilan 

Share this article
Minyak goreng di minimarket
minyak-goreng-minimarket

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan banding atas putusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menurut mereka tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1-3 tahun penjara pada lima orang terdakwa kasus tersebut.

“Penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar. Hakim beralasan jaksa tidak bisa membuktikan kerugian negara dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta.

Baca Juga  Rugikan negara Rp18,3 T, Terdakwa Korupsi Kasus Minyak Goreng Dihukum 1-3 tahun

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Menurut Ketut upaya banding ini dilakukan karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan jauh dari rasa keadilan.

Tindakan para terdakwa membawa dampak besar pada masyarakat, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga  Atalia Kamil Daftar Bacaleg dari Golkar

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.

Kejagung turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya  pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng padahal Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia.

Pelanggaran yang dilakukan, pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk mencukupi kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen. Karena harga minyak goreng di luar negeri tinggi, pengusaha mencari keuntungan dengan melakukan ekspor besar-besaran, atau melebihi kuota yang dibolehkan. Penyidik tidak hanya mencari kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi juga kerugian perekonomian negara, di mana pemerintah menganggarkan sekitar Rp18 triliun untuk BLT minyak goreng.

 

 

banner 325x300