Karya dan Gagasan

Jelang Gelaran Pemilu, KPU Diminta Pastikan Sistem Keamanan Server

33
×

Jelang Gelaran Pemilu, KPU Diminta Pastikan Sistem Keamanan Server

Share this article
PEMILU 2024
KPU rampungkan DPS Pemilu 2024.

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan dan memastikan keamanan seluruh perangkat sistem informasi.

Termasuk juga sistem rekapitulasi penghitungan suara, supaya tidak mengalami gangguan atau serangan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“KPU mungkin perlu mengelola situs pendukung Pemilu dengan baik. Supaya bisa menampung lonjakan trafik akses yang pasti akan meningkat tajam di hari H. Dan sekaligus menjaga keamanan dan validitas data situsnya,” kata Alfons dikutip dari Detikcom, Minggu (11/2).

Alfons memperkirakan peluang serangan siber pada saat proses penghitungan suara Pemilu bisa terjadi kapan saja. Menurutnya, KPU serta seluruh lembaga negara yang terkait dalam pengamanan siber diharapkan tetap mewaspadai serangan di dunia maya pada hari pemungutan suara.

Dia juga berharap masyarakat berpartisipasi aktif mengawal suara mereka sampai proses penghitungan. Ini supaya memperkecil peluang terjadinya penyimpangan, dan terlalu mengandalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

“Jadi data di situs KPU Sirekap ini sifatnya hanya informatif dan berfungsi untuk cross-check dengan data aktual yang di rekapitulasi secara offline dan tidak terhubung langsung dengan internet. Sehingga diharapkan bisa aman dari usaha manipulasi hasil perhitungan suara,” papar Alfons.

Baca Juga  KPU Tetapkan Total 204.807.222 DPT di Pemilu 2024

Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam. Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

“Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI,” jelas Betty.

Cara Kerja Sirekap

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

“KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD,” kata Betty.

Baca Juga  Ini Ukuran Berbagai Surat Suara Pemilu 2024

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Selanjutnya, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.

“Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia. Bahwa angka dua terbaca dua. Angka tiga terbaca angka tiga. Angka satu terbaca angka satu dan seterusnya. Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui,” jelasnya.

 

Editor: Lala Lala/Junita Sianturi

banner 325x300