G24NEWS.TV, JAKARTA – Pemilih perlu mengetahui ketentuan umum surat suara Pemilu 2024 yang digunakan untuk pencoblosan saat hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Ini sebagai persiapan menuju gelaran Pemilu 2024
Sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui beberapa peraturan dan keputusannya. Ada 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024, dengan warna hingga ukuran berbeda-beda. Untuk ketentuan ukuran surat suara sebagai berikut:
Ukuran Surat Suara Asli Pemilu 2024
Menurut Peraturan KPU (PKPU) tentang Desain Surat Suara Pemilu 2024, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD pada setiap Dapil, dan partai politik peserta Pemilu beserta jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berikut ketentuannya:
Ukuran kertas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
1. Kategori 1 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon.
2. Kategori 2 dengan ukuran 33 x 31 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon.
3. Kategori 3 dengan ukuran 44 x 31 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon.
4. Kategori 4 dengan ukuran 55 x 31 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon.
5. Kategori 5 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon putaran kedua.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPR
1. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPD
1. Kategori 1 dengan ukuran 41 x 26 cm untuk memuat paling banyak 8 calon.
2. Kategori 2 dengan ukuran 46 x 26 cm untuk memuat paling banyak 9 calon.
3. Kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm untuk memuat paling banyak 12 calon.
4. Kategori 4 dengan ukuran 41 x 39 cm untuk memuat paling banyak 16 calon.
5. Kategori 5 dengan ukuran 46 x 39 cm untuk memuat paling banyak 18 calon.
6. Kategori 6 dengan ukuran 58 x 39 cm untuk memuat paling banyak 24 calon.
7. Kategori 7 dengan ukuran 46 x 52 cm untuk memuat paling banyak 27 calon.
8. Kategori 8 dengan ukuran 58 x 52 cm untuk memuat paling banyak 36 calon.
9. Kategori 9 dengan ukuran 58 x 65 cm untuk memuat paling banyak 48 calon.
10. Kategori 10 dengan ukuran 54 x 82 cm untuk memuat paling banyak 60 calon.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi
1. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
3. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 11-12 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
1. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
Editor: Lala Lala/Junita Sianturi