Karya dan Gagasan

77,56 Persen Suara Masuk Sirekap, Prabowo Unggul 58,84 Persen

46
×

77,56 Persen Suara Masuk Sirekap, Prabowo Unggul 58,84 Persen

Share this article
KPU
Sirekap KPU/IST

Perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul hingga Selasa (27/2/2024) pukul 18.00 WIB.

Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipublikasikan situs pemilu2024.kpu.go.id.

Berdasarkan data rekapitulasi terbaru Sirekap, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 75.037.619 suara atau 58,84 persen. Sementara posisi kedua ditempati oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 31.188.917 suara atau 24,46 persen.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh 21.298.216 suara atau 16,7 persen.

Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 638.497 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 77,56 persen TPS.

Baca Juga  Survei Indikator Temukan 56,3 Persen Cukup Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Rekapitulasi Berjenjang

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi.

Yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Jumlah DPT Pemilu 2024

Jumlah DPT Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih, yang terdiri dari 102.218.503 orang laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

Proses pemungutan dan perhitungan suara akan dilakukan di 823.220 TPS. Sebanyak 820.161 TPS berlokasi di dalam negeri, sedangkan 3.059 sisanya berada di luar negeri.

Baca Juga  KPU: Gunakan Hak Pilih Adalah Bentuk Nasionalisme

Berdasarkan Pasal 350 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 , jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.

Namun, KPU menilai angka tersebut terlalu banyak. Proses pemungutan dan perhitungan suara juga kurang efektif lantaran memakan waktu lebih dari 16 jam.

Untuk menyiasati masalah tersebut, KPU memperkecil jumlah DPT setiap TPS dengan jumlah maksimum 300 orang.

Ketentuan tersebut diresmikan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018. Dengan demikian, jumlah DPT per TPS Pemilu 2024 tidak lebih dari 300 orang.

 

Editor: Lala Lala/Junita Sianturi

banner 325x300