Internasional

Ini Sejarah dan Makna Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei

253
×

Ini Sejarah dan Makna Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei

Share this article
World Press Freedom Day
World Press Freedom Day

G24NEWS.TV, JAKARTA — Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati pada 3 Mei setiap tahunnya, yang bertujuan untuk merayakan prinsip kebebasan pers bagi para jurnalis di seluruh dunia.

Sejarah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia berangkat dari Deklarasi Windhoek di Namibia pada 3 Mei 1991. Deklarasi tersebut direspon UNESCO melalui rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada 1991.

UNESCO memproklamirkan World Press Freedom Day pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menetapkannya sebagai hari peringatan kebebasan pers pada 3 Mei 1993.

Baca Juga  4 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Jalur Gaza dan Tepi Barat
UNESCO
UNESCO

Peringatan tersebut ditetapkan untuk memperingati prinsip dasar atas kemerdekaan pers guna mengukur kebebasan pers di seluruh penjuru dunia. Publik diharapkan terdorong untuk turut memperjuangkan kemerdekaan atau kebebasan pers dari serangan atas independensi media.

Peringatan World Press Freedom Day juga menjadi upaya penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya.

Maksud penghormatan tersebut karena masih terjadi kekerasan yang dialami awak media dalam menyusun berita.

Tahun 2023, UNESCO mengangkat tema “Shaping a Future of Rights: Freedom of expression as a driver for all other human rights”  yang artinya “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”.

Baca Juga  Hari Keanekaragaman Hayati Internasional 22 Mei, Ini Sikap Golkar untuk Jaga Lingkungan Hidup

Dikutip dari indonesia.go.id, tren kemerdekaan pers di Indonesia tercatat terus mengalami kenaikan selama lima tahun sejak 2016. Berdasarkan survei Dewan Pers mengenai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022, hasilnya melaporkan terjadi kenaikan 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88.

Skor IKP tersebut menunjukkan kebebasan pers di Indonesia masuk dalam kategori cukup bebas sejak 2019 hingga 2022.

 

 

 

banner 325x300