DaerahHeadline

Indonesia Tangkap 5 Kapal Ikan Asing Ilegal

353
×

Indonesia Tangkap 5 Kapal Ikan Asing Ilegal

Share this article
Indonesia tangkap lima kapal asing berbendera Filipina dan Vietnam. (Foto Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, BATAM – Sebanyak enam kapal pencari ikan asing yang diduga melakukan aktivitas ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi, ujar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Enam kapal tersebut terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nur Awaludin mengatakan kapal-kapal asing ilegal ini tertangkap dalam operasi pengawasan siskamling laut. Menurut dia sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. 

“Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong,” ujar  Adin dari keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4) dikutip dari Antaranews. 

Kapal-kapal dari Filipina dilumpuhkan oleh KP. Orca 01 yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY. Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.

Baca Juga  Substansi Perppu Cipta Kerja Berusaha Jamin Kesejahteraan Buruh 

Sedangkan operasi KP. Orca 03, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132′ LU – 104° 52.883′ BT.

“Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap ‘pair trawl’, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas,’ katanya.

kapal penangkap ikan
kapal penangkap ikan

Pada kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru kata Adin. 

Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu. Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal “pump boat” yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu,” terang Adin.

Baca Juga  Golkar Komitmen Hindari Politik Polarisasi dalam Pemilu 2024

Dia menyebutkan bahwa total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti, termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku “illegal fishing” diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.

“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan,” terang Adin.

 

banner 325x300