Nasional

Waketum Golkar Tegaskan Pertemuan KIB Belum Putuskan Capres

293
×

Waketum Golkar Tegaskan Pertemuan KIB Belum Putuskan Capres

Share this article
Waketum Golkar Tegaskan Pertemuan KIB Belum Putuskan Capres
Waketum Golkar Tegaskan Pertemuan KIB Belum Putuskan Capres
G24NEWS.TV, JAKARTA- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pertemuan anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) belum putuskan capres yang akan didukung koalisi tersebut di Pilpres 2024.

“Capres KIB belum diputuskannya walaupun Golkar telah memutuskan Airlangga sebagai capres melalui musyawarah nasional dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencalonkan (Gubernur Jawa Tengah) Ganjar Pranowo sebagai capres,” kata Firman dikutip dari Antara.

Ia mengatakan KIB akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas lebih lanjut mengenai sosok capres yang mereka dukung.

Menurut Firman, belum adanya capres dari KIB merupakan wujud komitmen dan keseriusan koalisi itu dalam mengusung capres-cawapres.

KIB, kata dia, berkomitmen berhati-hati karena mereka harus mendukung orang yang tepat untuk memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Firman mengatakan pula capres-cawapres yang didukung KIB kelak tidak hanya ditentukan oleh faktor popularitas, tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan faktor rekam jejak, kapasitas, kapabilitas, dan integritas.

Baca Juga  DPD Golkar DIY Diharapkan Dapat 2 Kursi DPR pada Pemilu 2024

Firman berpandangan pertimbangan terkait rekam jejak, kapasitas, kapabilitas, dan integritas itu lebih bernilai penting dari popularitas karena popularitas seseorang bisa dibentuk serta dibangun oleh lembaga-lembaga survei dan konsultan politik.

“Oleh karena itu, menentukan capres cawapres harus lebih mengedepankan rekam jejak daripada popularitas seseorang,” kata dia.

Dia menambahkan sikap hati-hati KIB dalam menentukan capres muncul karena keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Mereka tidak ingin rakyat memilih sosok yang salah.

“Rakyat harus diberi pembelajaran, harus bisa berpikir realistis dan rasional serta jangan emosional karena hanya melihat survei yang kadang-kadang semu dan belum tentu benar,” ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Indonesia Dukung Dunia Terapkan Teknologi Hijau

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300