HeadlineNasional

DPR Tekankan Biaya Haji Terjangkau Masyarakat Sesuai Prinsip Istitha’ah

244
×

DPR Tekankan Biaya Haji Terjangkau Masyarakat Sesuai Prinsip Istitha’ah

Share this article
Suasana di tanah suci mekkah
Jamaah haji mengelilingi ka'bah. Indonesia sedang merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau biaya naik haji. (foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kalangan DPR meminta pemerintah menentukan biaya naik haji yang terjangkau masyarakat, ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.  Sebelumnya pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih/biaya yang ditanggung jamaah) 2023 hingga mencapai Rp69 juta, naik signifikan dibandingkan pada 2022 yang hanya sebesar Rp39,8 juta untuk tiap jamaah.

“Kami ingin biaya haji dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan,” kata Ace Hasan Syadzily yang juga ketua Partai Golkar DPD Jawa Barat. 

Angka Bipih itu dihasilkan dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp98,8 juta dikurangi dengan nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta atau 30 persen.  Sedangkan komponen BPIH antara lain biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.  Tahun lalu BPIH sebenarnya Rp81,7 juta, namun ditutup oleh nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp41 juta.

DPR Minta Biaya Haji Terjangkau, Tapi sustainabilitas Keuangan Haji Harus Dijaga 

Menurut Ace meski meminta biaya haji yang terjangkau namun DPR tetap mempertimbangkan sustainabilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Nilai manfaat ini menurut Ace adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat. 

“Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH,” ujarnya.

Nilai manfaat merupakan merupakan hasil pengembangan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), baik dari hasil investasi maupun penempatan dana di produk perbankan dengan prinsip syariah. Nilai manfaat dana haji biasa digunakan untuk menanggung sebagian BPIH jemaah Indonesia. 

Baca Juga  DPR RI Minta Presiden Jokowi Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menggunakan jas kuning.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah menentukan biaya haji yang terjangkau tapi tetap memperhatikan keberlangsungan dana haji

Ace meminta BPKH memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini. Pada 2022 lalu, BPKH melaporkan saldo akhir dana haji Indonesia mencapai Rp166 triliun. 

“Pihak BPKH sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30 persen apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak,” ujar dia.

Karena itu, biaya haji yang harus dibayar dan terjangkau oleh calon jamaah masih akan dibahas dengan pihak-pihak terkait. Penentuan BPIH 2023 ditargetkan rampung pada 13 Februari 2023.

“Dalam minggu ini, kami akan rapat dengan Dirjen Haji & Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura,terutama tentu dengan pihak BPKH,” ujar dia. 

Mengapa Bipih atau biaya haji yang Ditanggung Jamaah Naik?

Sebenarnya kenaikan biaya haji tahun ini hanya sekitar Rp514.000. Namun karena tahun ini pemerintah hanya ingin mengalokasikan 30 persen nilai manfaat untuk membantu penyelenggaraan ibadah haji, maka biaya yang dibebankan pada jemaah jadi sangat membengkak.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih/biaya yang harus ditanggung jamaah) dan 30% nilai manfaat.

Menurut Hilman, hal ini dimaksudkan untuk agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia tetap terjaga, termasuk bagi calon jamaah yang antre keberangkatan sebanyak kurang lebih dari 5 juta orang. 

Menurut dia pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. 

Baca Juga  Dinamika: Eksponen Tri Karya Golkar Nyatakan Kepengurusan Aburizal Bakrie Berakhir

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). 

“Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat,” ujar dia. 

Hindari Skema Ponzi dalam Ibadah Haji

Jemaah Haji Indonesia dalam bus perjalanan ke tanah suci
Jemaah Haji Indonesia dalam perjalanan ke tanah suci

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar, menilai usulan kenaikan Bipih ini rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.

Dia menjelaskan, pemberian nilai manfaat dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. 

”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata Asep. 

“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” ujar dia.

Asep menegaskan penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.

Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel ini mengingatkan, kasus yang menimpa calon jemaah umrah First Travel tidak boleh terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, kata Lulusan McGill University dan Universitas Leipzig Jerman ini, ternyata karena perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.

 

banner 325x300