G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong regulasi perlindungan nasabah perbankan.
Karena itu dia mengatakan calon DK OJK harus mampu menyelesaikan masalah sektor financial technology (fintech) yang tengah mengalami permasalahan sebagai perlindungan nasabah perbankan.
Berdasarkan laporan catatan dari LAPS SJK, per oktober 2022 jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan dari masyarakat.
“Semakin banyaknya fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK mengenakan biaya bunga dan denda yang begitu besar dan tidak transparan,” tambah Politisi Golongan Karya ini.
Adapun empat calon DK OJK tersebut diajukan untuk menempati dua posisi. Agusman dan Adi Budiarso diusulkan sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala