HeadlineNasional

Dewan Pakar Partai Golkar: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Sudah Tepat

256
×

Dewan Pakar Partai Golkar: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Sudah Tepat

Share this article
Warga sedang memberikan suara dalam pemilu
pemungutan-suara. (Foto Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan sistem proporsional terbuka yang saat diterapkan pada Pemilu sudah tepat, dibanding sistem lain.

Menurut Henry sejak 2008 sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan sejak 23 Desember 2008.

“Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya menolak permohonan uji materiil, demi menjaga kedaulatan tetap berada di tangan rakyat,” ujar dia.

Penggunaan sistem proporsional terbuka sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

Norma yang digugat adalah Pasal 168 Ayat 2 yang menyatakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Selain itu juga ketentuan-ketentuan pasal terkait lainnya seperti ketentuan Pasal 342 Ayat 2, Pasal 352 ayat 1 huruf b Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3).

Baca Juga  Partai Golkar Calonkan Yohanis Bassang Jadi Bupati Toraja Utara Periode II

Dalil yang diajukan oleh para pemohon adalah pasal-pasal tersebut telah mengerdilkan organisasi partai politik dan pengurus partai politik.  Henry meminta hakim konstitusi menolak permohonan hak uji materiil terkait sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup.

“Para hakim MK punya kapasitas kenegarawanan yang mumpuni dan sangat paham bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan dalam pencerminan proses demokratisasi di Indonesia,” ujar dia.

Henry Indraguna yang juga Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) menuturkan pada dasarnya di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008 juga telah sangat jelas dan terang dinyatakan sebagai berikut: Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. 

Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.

Baca Juga  Magnet Kuat Jusuf Kalla Jelang Pilpres, Semua Ingin Kantongi Dukungannya

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” kata Henry.

 

banner 325x300