Nasional

BNPB Buka Pendaftaran Perbaikan Kerusakan Rumah Akibat Bencana Alam

83
×

BNPB Buka Pendaftaran Perbaikan Kerusakan Rumah Akibat Bencana Alam

Share this article
Ilustrasi bencana longsor yang menimbun rumah warga. Foto: BNPB
Ilustrasi bencana longsor yang menimbun rumah warga. Foto: BNPB

G24NEWS.TV, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka pendaftaran pengajuan rekonstruksi dan rehabilitasi kerusakan rumah dan fasilitas lainnya milik korban yang terdampak bencana alam.

Para korban terdampak bencana alam bisa mengajukan upaya rekonstruksi kerusakan yang dialami tersebut secara daring melalui sistem aplikasi atau laman http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/.

Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (2/3/2024), mengatakan hal ini dimaksudkan agar warga terdampak bencana alam bisa segera pulih dan kembali ke aktivitas normal.

Pihaknya telah menyosialisasikan terkait dengan pendaftaran pengajuan rekonstruksi tersebut kepada masyarakat yang terdampak bencana dan pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Meski tidak merinci, ia memastikan data yang masuk akan diproses kemudian akan dipilah, mana yang akan dimintakan dukungan ke pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat, seperti dilansir dari Antara.

Sebab, ia menyebutkan, selain pembersihan lokasi dan perbaikan infrastruktur yang sifatnya darurat, upaya yang bisa dimaksimalkan pada masa transisi adalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga  Puteri Komarudin dan OJK Gelar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Berdasarkan laporan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mencatat 350 kejadian bencana alam nasional yang terjadi Januari hingga 26 Februari 2024, bencana banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gelombang pasang, gempa bumi dan kebakaran hutan dan lahan.

Dampak kerusakan yang tercatat setidaknya 13.232 unit rumah terdiri atas 461 rusak berat, 879 rusak sedang, 11.892 rusak ringan. Fasilitas rusak total 243 unit terdiri atas satuan pendidikan (217 unit), rumah ibadah (10), fasilitas pelayanan kesehatan (16), kantor (4), dan jembatan (30).

Baca Juga  Christina Aryani Sebut Restrukturisasi Satgas Langkah Tepat Pemberantasan TPPO

Data Kerusakan

Untuk itu, Yuz mendorong pemerintah daerah segera mendata kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sarana dan prasarana terdampak bencana guna percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan aplikasi untuk memasukkan proposal atau usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kepada pemerintah pusat (BNPB).

Aplikasi berbasis situs web ini dikembangkan oleh Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB guna memudahkan pemerintah daerah dalam menyampaikan proposal secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300